Segala Puji wahai yang membentangkan alam ini tanpa tiang yang menopang, Segala Puji wahai yang mengatur kehidupan seluruh alam, Segala Puji wahai yang menggenggam kehidupan dan kematian, Segala Puji wahai yang memiliki kenikmatan dan kesedihan, Segala Puji wahai yang berkuasa dari segala kekuasaan, Segala Puji wahai yang tiada berawal dan tiada berakhir, Segala Puji wahai yang menghidupkan mahluk terindah dari yang terindah, Segala Puji wahai yang mengizinkan kami hidup didunia ini, Segala Puji wahai Alloh SWT.


Salam Sejahtera wahai yang memimpin manusia didunia dan diakhirat, Salam Sejahtera wahai yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, Salam Sejahtera wahai yang menjadi petunjuk bagi seluruh mahluk diseluruh alam, Salam Sejahtera wahai yang memiliki syafa’at, Salam Sejahtera wahai mahluk yang paling lembut budi pekertinya serta tutur bahasanya, Salam Sejahtera wahai mahluk yang paling indah dari yang terindah, Salam Sejahtera wahai yang mengajarkan Qur’an dan Sunnah, Salam Sejahtera wahai yang memiliki nama Assulthon, Salam Sejahtera wahai Muhammad SAW.


Salam Sejahtera wahai yang telah membimbing kami dalam mengenali akan Samudera Ilmu yang tidak akan pernah ada batasnya, Salam Sejahtera wahai Guru Mulia kami Habib Umar Bin Hafidh, Habib Munzir Bin Fuad Al Musawa, Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf, Habib Muhammad Syahab, Habib ALwi Bin Abdurahman Assegaf, Habib Syafiq bin Syekh Abu Bakar bin Salim, dan Para Habaib Lainnya.


Salam Sejahtera untuk kawan-kawan kami di facebook, friendster, blogger, para teknisi ponsel yang berada di semua forum reparasi ponsel, para teknisi computer dan para web master dan para pelaku bisnis lainnya serta tidak tertinggal rekan-rekan kami di seluruh pondok pesantren yang ada di Indonesia.

Showing posts with label Bulughul Maram. Show all posts
Showing posts with label Bulughul Maram. Show all posts

Hadist Bab Nikah

Kitab Nikah

Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.

Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.

Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.

Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.

Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.

Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."

Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."

Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."

Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.

Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."

Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.

Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban

Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.

Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.

Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."

Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.

Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi

Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.

Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.

Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.

Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus

Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim.

Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.

Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.

Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.

Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim.

Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.

Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib.

Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu 'anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.

Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.

Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."

Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: "Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya'- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."

Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali." Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan terselubung." Riwayat Muslim.

ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: "Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.

Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.

Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.

Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.

Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.

Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.

Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.

Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.

Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.

Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.

Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.

Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."

Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari

Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.

Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.

Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.

Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.

Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.

Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.

Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku." Riwayat Muslim.

Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.

Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: "Dimana giliranku besok?". Beliau menginginkan hari giliran 'Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam'ah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak." riwayat Bukhari.

Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?". Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak." Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.

Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.

Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.

Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.

Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.

Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: "Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil."

Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: "Dan dianggap sekali talak."

Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan kepadamu

Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: "Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.

Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim.

Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: "Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?". Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa'i dan para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padanya: "Kembalilah pada istrimu." Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: "Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya." Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Yang demikian itu satu talak." Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.

Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.

Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi)." Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-118
Menurut Hadits dha'if riwayat Ibnu 'Adiy dari jalan lain: "Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah."

Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu' riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: "Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu." Sanadnya lemah.

Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya." Muttafaq Alaihi

Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.

Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.

Hadits ke-124
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki." Riwayat Abu Ya'la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.

Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma'lul.

Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.

Hadits ke-128
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.

Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.

Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.

Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-132
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila'. Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata: masa ila' orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.

Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: "Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa'i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di dalamnya: "Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi."

Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu 'anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadaku: "Merdekakanlah seorang budak." Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: "Berilah makan satu faraq (3 sho' = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.

Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: "Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri)." Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: "Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: "Yang kelima itu yang menentukan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: "Asingkanlah dia." Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya." Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: "Ceraikanlah dia." Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: "Tahanlah dia."

Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: "Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya." Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.

Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai unta?". Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Apakah warnanya?" Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah yang berwarna abu-abu?" Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Dari mana bisa begitu?" Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: "Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu." Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.

Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai'ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu 'anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.

Hadits ke-144
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma'lul.

Hadits ke-145
Dari Sya'by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: "Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." Riwayat Muslim.

Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain 'ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya)." Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Tidak boleh menggunakan pacar." Menurut riwayat Nasa'i: "Dan tidak menyisir."

Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: "Dengan bidara." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Sanadnya hasan.

Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda: "Tidak." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.

Hadits ke-150
Dari Furai'ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku. Beliau bersabda: "Ya." Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumahku hingga masa iddah." Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain

Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.

Hadits ke-152
Amar Ibnul al-'Ash Radliyallaahu 'anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi'. 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: (Arti) quru' itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.

Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu' dan iapun menilainya dha'if.

Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha'if.

Hadits ke-155
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi'i.

Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram." Riwayat Muslim.

Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu

Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari haditsnya.

Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.

Hadits ke-163
Idem

Hadits ke-164
Idem

Hadits ke-165
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan." Riwayat Muslim.

Hadits ke-166
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-167
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-168
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-169
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca. Riwayat Muslim.

Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: "Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih." Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.

Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.

Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas'udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging." Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya." Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.

Hadits ke-176
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu 'anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: "Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.

Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu." Riwayat Muslim.

Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.

Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik." Riwayat Muslim

Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat Muslim: "Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki."

Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu'- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.

Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.

Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: "Berikan aku makan atau ceraikan aku." Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.

Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi'i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.

Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: "Nafkahilah dirimu sendiri." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi anakmu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi istrimu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi pembantumu." Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah)." Riwayat Syafi'i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa'i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak.

Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki." Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-190
Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-191
Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya."

Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah." Muttafaq Alaihi.


Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.

Hadist Bab Shalat

Kitab Shalat

Hadits ke-1
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit." Riwayat Muslim.

Hadits ke-2
Menurut riwayat Muslim dari hadits Buraidah tentang waktu shalat Ashar. "Dan matahari masih putih bersih."

Hadits ke-3
Dari hadits Abu Musa: "Dan matahari masih tinggi."

Hadits ke-4
Abu Barzah al-Aslamy Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah setelah usai shalat Ashar kemudian salah seorang di antara kami pulang ke rumahnya di ujung kota Madinah sedang matahari saat itu masih panas. Beliau biasanya suka mengakhirkan shalat Isya', tidak suka tidur sebelumnya dan bercakap-cakap setelahnya. Beliau juga suka melakukan shalat Shubuh di saat seseorang masih dapat mengenal orang yang duduk disampingnya, beliau biasanya membaca 60 hingga 100 ayat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-5
Menurut hadits Bukhari-Muslim dari Jabir: Adakalanya beliau melakukan shalat Isya' pada awal waktunya dan adakalanya beliau melakukannya pada akhir waktunya. Jika melihat mereka telah berkumpul beliau segera melakukannya dan jika melihat mereka terlambat beliau mengakhirkannya, sedang mengenai shalat Shubuh biasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menunaikannya pada saat masih gelap.

Hadits ke-6
Menurut Muslim dari hadits Abu Musa: Beliau menunaikan shalat Shubuh pada waktu fajar terbit di saat orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain.

Hadits ke-7
Rafi' Ibnu Kharij Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah shalat Maghrib bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia masih dapat melihat tempat jatuhnya anak panah miliknya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-8
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada suatu malam pernah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat Isya' hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat, dan bersabda: "Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku." Riwayat Muslim.

Hadits ke-9
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila panas sangat menyengat, maka tunggulah waktu dingin untuk menunaikan shalat karena panas yang menyengat itu sebagian dari hembusan neraka jahannam." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-10
dari Rafi' Ibnu Khadij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Lakukanlah shalat Shubuh pada waktu masih benar-benar Shubuh karena ia lebih besar pahalanya bagimu." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-11
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh dan barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah mendapatkan shalat Ashar." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-12
Menurut riwayat Muslim dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu ada hadits serupa, beliau bersabda: "Sekali sujud sebagai pengganti daripada satu rakaat." Kemudian beliau bersabda: "Sekali sujud itu adalah satu rakaat."

Hadits ke-13
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada shalat (sunat) setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam." Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz Riwayat Muslim: "Tidak ada shalat setelah shalat fajar."

Hadits ke-14
Dalam riwayat Muslim dari Uqbah Ibnu Amir: Tiga waktu dimana Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit, yaitu: ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke barat, dan ketika matahari hampir terbenam.

Hadits ke-15
Dan hukum kedua menurut Imam Syafi'i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah ada tambahan: Kecuali hari Jum'at.

Hadits ke-16
Begitu juga menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Qotadah terdapat hadits yang serupa.

Hadits ke-17
Dari Jubair Ibnu Muth'im bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja, baik malam maupun siang." Riwayat Imam Lima dan shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-18
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Syafaq ialah awan merah." Riwayat Daruquthni. Shahih menurut Ibnu Khuzaimah selain menyatakannya mauquf pada Ibnu Umar.

Hadits ke-19
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Fajar itu ada dua macam, yaitu fajar yang diharamkan memakan makanan dan diperbolehkan melakukan shalat dan fajar yang diharamkan melakukan shalat, yakni shalat Shubuh, dan diperbolehkan makan makanan." Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Hakim, hadits shahih menurut keduanya.

Hadits ke-20
Menurut riwayat Hakim dari hadits Jabir ada hadits serupa dengan tambahan tentang fajar yang mengharamkan memakan makanan: "Fajar yang memanjang di ufuk." Dalam riwayat lain disebutkan: "Dia seperti ekor serigala."

Hadits ke-21
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan yang paling mulia ialah shalat pada awal waktunya." Hadits riwayat dan shahih menurut Tirmidzi dan Hakim. Asalnya Bukhari-Muslim.

Hadits ke-22
Dari Abu Mahdzurah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Permulaan waktu adalah ridlo Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah, dan akhir waktunya ampunan Allah." Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-23
Menurut Riwayat Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar ada hadits serupa tanpa menyebutkan waktu pertengahan. Ia juga hadits lemah.

Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh)." Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Dalam suatu riwayat Abdur Razaq: "Tidak ada shalat setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat fajar."

Hadits ke-25
Dan hadits serupa menurut Daruquthni dari Amr Ibnul 'Ash r.a.

Hadits ke-26
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam shalat Ashar lalu masuk rumahku, kemudian beliau shalat dua rakaat. Maka aku menanyakannya dan beliau menjawab: "Aku sibuk sehingga tidak sempat melakukan dua rakaat setelah Dhuhur, maka aku melakukan sekarang." Aku bertanya: Apakah kami harus melakukan qodlo' jika tidak melakukannya? Beliau bersabda: "Tidak." Dikeluarkan oleh Ahmad.

Hadits ke-27
Seperti hadits itu juga terdapat dalam riwayat Abu Dawud dari 'Aisyah r.a.

Hadits ke-28
Abdullah Ibnu Zaid Ibnu Abdi Rabbih berkata: Waktu saya tidur (saya bermimpi) ada seseorang mengelilingi saya seraya berkata: Ucapkanlah "Allahu Akbar Allahu Akbar, lalu ia mengucapkan adzan empat kali tanpa pengulangan dan mengucapkan qomat sekali kecuali "qod Qoomatish sholaat". Ia berkata: Ketika telah shubuh aku menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah mimpi yang benar." Hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-29
Ahmad menambahkan pada akhir hadits tentang kisah ucapan Bilal dalam adzan Shubuh: "Shalat itu lebih baik daripada tidur."

Hadits ke-30
Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah dari Anas r.a, ia berkata: Termasuk sunnah adalah bila muadzin pada waktu fajar telah membaca hayya 'alash sholaah, ia mengucapkan assholaatu khairum minan naum

Hadits ke-31
Dari Abu Mahdzurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajarinya adzan lalu beliau menyebut tarji' (mengulangi dua kali). Dikeluarkan oleh Muslim namun ia hanya menyebutkan takbir dua kali pada permulaan adzan. Riwayat Imam Lima dengan menyebut takbir empat kali.

Hadits ke-32
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Bilal diperintahkan untuk menggenapkan kalimat adzan dan mengganjilkan kalimat qomat kecuali kalimat iqomat, yakni qod qoomatish sholaah. Muttafaq Alaihi, tetapi Muslim tidak menyebut pengecualian.

Hadits ke-33
Menurut riwayat Nasa'i: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Bilal (untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan qomat).

Hadits ke-34
Abu Juhaifah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah melihat Bilal adzan, dan aku perhatikan mulutnya kesana kemari (komat kamit dan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-35
Menurut Ibnu Majah: Dia menjadikan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya.

Hadits ke-36
Menurut Riwayat Abu Dawud: Dia menggerakkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada ucapan "hayya 'alash sholaah", dan dia tidak memutar tubuhnya. Asal hadits tersebut dari Bukhari-Muslim.

Hadits ke-37
Dari Abu Mahdzurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kagum dengan suaranya, kemudian beliau mengajarinya adzan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-38
Jabir Ibnu Samurah berkata: Aku shalat dua I'ed (Fitri dan Adha) bukan sekali dua kali bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, tanpa adzan dan qomat. Riwayat Muslim.

Hadits ke-39
Hadits serupa juga ada dalam riwayat Muttafaq Alaihi dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dan dari yang lainnya.

Hadits ke-40
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu dalam hadits yang panjang tentang mereka yang meninggalkan shalat karena tidur, kemudian Bilal adzan, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam shalat sebagaimana yang beliau lakukan setiap hari. Hadits riwayat Muslim.

Hadits ke-41
Dalam riwayat Muslim yang lain dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tiba di kota Mudzalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya' dengan satu adzan dan dua qomat.

Hadits ke-42
Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya' dengan satu kali qomat. Abu Dawud menambahkan: Untuk setiap kali shalat. Dalam riwayat lain: Tidak diperintahkan adzan untuk salah satu dari dua shalat tersebut.

Hadits ke-43
Dari Ibnu Umar dan 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal akan beradzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Maktum beradzan. Ia (Ibnu Maktum) adalah laki-laki buta yang tidak akan beradzan kecuali setelah dikatakan kepadanya: Engkau telah masuk waktu Shubuh, engkau telah masuk waktu Shubuh." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-44
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Bilal beradzan sebelum fajar, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya kembali pulang, kemudian berseru: "Ingatlah, bahwa hamba itu butuh tidur." Diriwayatkan dan dianggap hadits lemah oleh Abu Dawud.

Hadits ke-45
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau sekalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-46
Dalam riwayat Bukhari dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits yang semisalnya.

Hadits ke-47
Menurut Riwayat Muslim dari Umar Radliyallaahu 'anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat per kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh sang muadzin, kecuali dua hai'alah (hayya 'alash sholaah dan hayya 'alal falaah) maka hendaknya mengucapkan la haula wala quwwata illa billah.

Hadits ke-48
Utsman Ibnu Abul'Ash Radliyallaahu 'anhu berkata: Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam mereka, perhatikanlah orang yang paling lemah dan angkatlah seorang muadzin yang tidak menuntut upah dari adzannya." Dikeluarkan oleh Imam Lima. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.

Hadits ke-49
Dari Malik Ibnu Huwairits Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda pada kami: "Bila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian." Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

Hadits ke-50
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Bilal: "Jika engkau menyeru adzan perlambatlah dan jika engkau qomat percepatlah, dan jadikanlah antara adzan dan qomatmu itu kira-kira orang yang makan telah selesai dari makannya." Hadits diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Tirmidzi

Hadits ke-51
Dalam riwayatnya pula dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperkenankan adzan kecuali orang yang telah berwudlu." Hadits tersebut juga dinilai lemah.

Hadits ke-52
Dalam riwayatnya yang lain dari Ziyad Ibnul Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "barangsiapa yang telah adzan, maka dia yang akan qomat." Hadits ini juga dinilai lemah.

Hadits ke-53
Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Abdullah Ibnu Zaid, bahwa dia berkata: Aku telah memimpikannya, yaitu mimpi beradzan, dan aku menginginkannya. Maka Rasulullah saw bersabda: "Baik, qomatlah engkau." Hadits ini juga lemah.

Hadits ke-54
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Muadzin itu lebih berhak untuk adzan dan imam itu lebih berhak untuk qomat." Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Ibnu Adiy.

Hadits ke-55
Menurut riwayat Baihaqi ada hadits semisal dari Ali Radliyallaahu 'anhu dari perkataannya sendiri.

Hadits ke-56
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Doa antara adzan dan qomat itu tidak akan ditolak." Riwayat Nasa'i dan dianggap lemah oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-57
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang ketika mendengar adzan berdoa: Allaahumma robba haadzihi da'watit taammati, was sholaatil qooimati, aati Muhammadanil washiliilata wal fadliilata, wab 'atshu maqooman mahmuudal ladzi wa'adtahu (artinya: Ya Allah Tuhan panggilan yang sempurna dan sholat yang ditegakkan, berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangunkanlah beliau dalam tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan), maka dia akan memperoleh syafaat dariku pada hari Kiamat." Dikeluarkan oleh Imam Empat.

Hadits ke-58
Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat, maka hendaknya ia membatalkan sholat, berwudlu, dan mengulangi sholatnya." Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-59
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang telah haid (telah baligh kecuali dengan memakai kudung." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-60
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya -yakni dalam sholat".- Menurut riwayat Muslim: "Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit maka bersarunglah dengannya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-61
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu sholat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya."

Hadits ke-62
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Bolehkah seorang perempuan sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung? Beliau bersabda: "Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya." Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Para Imam Hadits menilainya mauquf.

Hadits ke-63
Amir Ibnu Rabi'ah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan menentukan arah kiblat, lalu kami sholat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah sholat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat (Kemana saja kamu menghadap maka disanalah wajah Allah). Riwayat Tirmidzi. Hadits lemah menurutnya.

Hadits ke-64
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ruang antara Timur dan Barat adalah Kiblat." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dikuatkan oleh Bukhari.

Hadits ke-65
Amir Ibnu Rabi'ah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya untuk sholat wajib.

Hadits ke-66
Dalam riwayat Abu Dawud dari hadits Anas Radliyallaahu 'anhu : Apabila beliau bepergian kemudian ingin sholat sunat, maka beliau menghadapkan unta kendaraannya ke arah kiblat. Beliau takbir kemudian sholat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Sanadnya hasan.

Hadits ke-67
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." Riwayat Tirmidzi, tetapi ada cacatnya.

Hadits ke-68
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk sholat di tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi/WC, kandang unta, dan di atas Ka'bah. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya.

Hadits ke-69
Abu Murtsad Al-Ghonawy berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau sholat menghadap kuburan dan jangan pula engkau duduk di atasnya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-70
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan sholat dengan mengenakannya." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-71
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu menginjak najis dengan sepatunya maka sebagai pencucinya ialah debu tanah." Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-72
Dari Muawiyah Ibnul Hakam Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya sholat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur'an." Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-73
Zaid Ibnu Arqom berkata: Kami benar-benar pernah berbicara dalam sholat pada jaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, salah seorang dari kami berbicara dengan temannya untuk keperluannya, sehingga turunlah ayat (Peliharalah segala sholat(mu), dan sholat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu'), lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Hadits ke-74
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tasbih itu bagi laki-laki dan tepuk tangan itu bagi wanita." Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: "Di dalam sholat."

Hadits ke-75
Dari Mutharrif Ibnu Abdullah Ibnus Syikhir dari ayahnya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang sholat, dan di dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis. Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-76
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mempunyai dua pintu masuk kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka jika aku mendatanginya ketika beliau sholat, beliau akan berdehem buatku. Diriwayatkan oleh Nasa'i dan Ibnu Majah.

Hadits ke-77
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya pada Bilal: Bagaimana engkau melihat cara Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab salam mereka ketika beliau sedang sholat? Bilal menjawab: Begini. Dia membuka telapak tangannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-78
Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat sambil menggendong Umamah putri Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Sedang beliau mengimami orang.

Hadits ke-79
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat, yaitu ular dan kalajengking." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-80
Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya." Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: "(lebih baik berdiri) Empat puluh tahun."

Hadits ke-81
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya pada waktu perang Tabuk tentang batas bagi orang yang sholat. Beliau menjawab: "Seperti tiang di bagian belakang kendaraan." Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-82
Dari Sabrah Ibnu Ma'bad al-Juhany bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hendaknya seseorang di antara kamu membuat batas pada waktu sholat walaupun hanya dengan anak panah." Dikeluarkan oleh Hakim.

Hadits ke-83
Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai, dan anjing hitam." Di dalam hadits disebutkan: "Anjing hitam adalah setan." Dikeluarkan oleh Imam Muslim.

Hadits ke-84
Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits semisal tanpa menyebut anjing.

Hadits ke-85
Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu ada hadits semisal tanpa menyebutkan kalimat akhir (yaitu anjing) dan membatasi wanita dengan yang sedang haid.

Hadits ke-86
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau, perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan." Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan.

Hadits ke-87
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya, jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat, jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis, namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya." Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.

Hadits ke-88
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan), cegahlah sekuat tenagamu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan.

Hadits ke-89
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang orang yang sholat bertolak pinggang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Artinya: Orang itu meletakkan tangannya pada pinggangnya.

Hadits ke-90
Dalam riwayat Bukhari dari 'Aisyah: Bahwa cara itu adalah perbuatan orang Yahudi dalam sembahyangnya.

Hadits ke-91
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila makan malam telah dihidangkan, makanlah dahulu sebelum engkau sholat Maghrib." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-92
Dari Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya." Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: "Usaplah sekali atau biarkan."

Hadits ke-93
Dalam hadits shahih dari Mu'aiqib ada hadits semisal tanpa alasan.

Hadits ke-94
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang (hukumnya) menoleh dalam sholat. Beliau menjawab: "Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap sholat hamba." Riwayat Bukhari. Menurut hadits shahih Tirmidzi: "Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak, jika memang terpaksa lakukanlah dalam sholat sunat."

Hadits ke-95
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu sembahyang sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya." Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan: "Atau di bawah telapak kakinya."

Hadits ke-96
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah tirai milik 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu menutupi samping rumahnya. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Singkirkanlah tiraimu ini dari kita, karena sungguh gambar-gambarnya selalu mengangguku dalam sholatku." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-97
Bukhari-Muslim juga menyepakati hadits dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi dari) Abu Jahm. Dalam hadits itu disebutkan: "Ia melalaikan dalam sholatku."

Hadits ke-98
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hendaklah benar-benar berhenti orang-orang yang memandang langit waktu sholat atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka." Riwayat Muslim.

Hadits ke-99
Menurut riwayat dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan sholat di depan hidangan makanan dan tidak diperbolehkan pula sholat orang yang menahan dua kotoran (muka dan belakang."

Hadits ke-100
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Menguap itu termasuk perbuatan setan, maka bila seseorang di antara kamu menguap hendaklah ia menahan sekuatnya." Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan: "Dalam sholat."

Hadits ke-101
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan diharumkan. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi menilainya hadits mursal.

Hadits ke-102
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah memusuhi orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka sebagai masjid." Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: "Dan orang-orang Nasrani."

Hadits ke-103
Menurut Bukhari-Muslim dari hadits 'Aisyah r.a: "Apabila ada orang sholeh di antara mereka yang meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid." Dalam hadits itu disebutkan: "Mereka itu berakhlak buruk."

Hadits ke-104
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim pasukan berkuda, lalu mereka datang membawa seorang tawanan, mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-105
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Umar Radliyallaahu 'anhu melewati Hassan yang sedang bernyanyi di dalam masjid, lalu ia memandangnya. Maka berkatalah Hassan: Aku juga pernah bernyanyi di dalamnya, dan di dalamnya ada orang yang lebih mulia daripada engkau. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-106
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaknya mengatakan: Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal demikian." Riwayat Muslim.

Hadits ke-107
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah padanya: (Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu." Riwayat Nasa'i dam Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-108
Dari Hakim Ibnu Hizam Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman had di dalam masjid dan begitu pula tuntut bela di dalamnya." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-109
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sa'ad terluka pada waktu perang khandaq, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendirikan tenda untuknya di dalam masjid agar beliau dapat menengoknya dari dekat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-110
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang habasyah tengah bermain di dalam masjid. Hadits Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-111
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap denganku. Hadits Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-112
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan terjadi kiamat hingga orang-orang berbangga-bangga dengan (kemegahan) masjid." Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-113
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-114
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala orang yang membuang kotoran dari masjid." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits Gharib menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-115
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika seseorang di antara kamu memasuki masjid maka janganlah ia duduk kecuali setelah sembahyang dua rakaat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-116
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau hendak mengerjakan shalat maka sempurnakanlah wudlu', lalu bacalah (ayat) al-Quran yang mudah bagimu, lalu ruku'lah hingga engkau tenang (tu'maninah dalam ruku', kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud, kemudian bangunlah hingga engkau tenang dalam duduk, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam dalam sholatmu seluruhnya." Dikeluarkan oleh Imam Tujuh lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut Ibnu Majah dengan sanad dari Muslim: "Hingga engkau tenang berdiri."

Hadits ke-117
Hal serupa terdapat dalam hadits Rifa'ah Ibnu Rafi' menurut riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban: "Maka tegakkanlah tulang punggungmu hingga tulang-tulang itu kembali (seperti semula)."

Hadits ke-118
Menurut riwayat Nasa'i dan Abu Dawud dari hadits Rifa'ah Ibnu Rafi'i: "Sungguh tidak sempurnah sholat seseorang di antara kamu kecuali dia menyempurnakan wudlu' sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, kemudian ia takbir dan memuji Allah." Dalam hadits itu disebutkan: "Jika engkau hafal Qur'an bacalah, jika tidak bacalah tahmid (Alhamdulillah), takbir (Allahu Akbar), dan tahlil (la illaaha illallah)."

Hadits ke-119
Menurut riwayat Abu Dawud: "Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah."

Hadits ke-120
Menurut riwayat Ibnu hibban: "Kemudian (bacalah) sekehendakmu."

Hadits ke-121
Abu Hamid Assa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam takbir beliau mengangkat kedua tangannya lurus dengan kedua bahunya, bila ruku' beliau menekankan kedua tangannya pada kedua lututnya kemudian meratakan punggungnya, bila mengangkat kepalanya beliau berdiri tegak hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya, bila sujud beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak mencengkeram dan mengepalkan jari-jarinya dan menghadapkan ujung jari-jari kakinya ke arah kiblat, bila duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan (menegakkan) kaki kanan, bila duduk pada rakaat terakhir beliau majukan kakinya yang kiri dan meluruskan kaki yang kanan, dan beliau duduk di atas pinggulnya. Dikeluarkan oleh Bukhari.

Hadits ke-122
Dari Ali bin Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Bahwa bila beliau menjalankan sholat, beliau membaca: "Aku hadapkan wajahku kepada (Allah) yang telah menciptakan langit dan bumi --hingga kalimat-- dan aku termasuk orang-orang muslim, Ya Allah Engkaulah raja, tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkaulah Tuhanku dan aku hamba-Mu-- sampai akhir. Hadits riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain: Bahwa bacaan tersebut dalam shalat malam.

Hadits ke-123
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila telah bertakbir untuk sholat beliau diam sejenak sebelum membaca (al-fatihah). Lalu aku tanyakan hal itu kepadanya. Beliau menjawab: "Aku membaca doa: Ya Allah, jauhkanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana telah Engkau jauhkan antara Timur dengan Barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana telah Engkau bersihkan baju putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, es, dan embun." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-124
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa (setelah bertakbir) beliau biasanya membaca: "Maha suci Engkau Ya Allah, dengan pujian terhadap-Mu, Maha berkah nama-Mu, tinggi kebesaran-Mu, dan tidak ada Tuhan selain diri-Mu." Riwayat Muslim dengan sanad yang terputus (hadits munqothi'). Riwayat Daruquthni secara maushul dan mauquf.

Hadits ke-125
Hadits serupa dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Lima secara marfu'. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau biasanya setelah takbir membaca: "Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari godaannya, tipuannya dan rayuannya."

Hadits ke-126
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya membuka sholat dengan takbir dan memulai bacaan dengan alhamdulillaahi rabbil 'alamiin (segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam). Bila beliau ruku' beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya tetapi pertengahan antara keduanya; bila beliau bangkit dari ruku' beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak; bila beliau mengangkat kepalanya dari sujud beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak; pada setiap 2 rakaat beliau selalu membaca tahiyyat; beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan kakinya yang kanan; beliau melarang duduk di atas tumit yang ditegakkan dan melarang meletakkan kedua sikunya seperti binatang buas; beliau mengakhiri sholat dengan salam. Hadits ma'lul dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-127
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya lurus dengan kedua bahunya ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk ruku', dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku'. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-128
Dalam hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Dawud: Beliau mengangkat kedua tangannya sampai lurus dengan kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir.

Hadits ke-129
Dalam riwayat Muslim dari Malik Ibnu al-Huwairits ada hadits serupa dengan hadits Ibnu Umar, tetapi dia berkata: sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.

Hadits ke-130
Wail Ibnu Hujr berkata: Aku pernah sholat bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam beliau meletakkan tangannya yang kanan di atas tangannya yang kiri pada dadanya. Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah

Hadits ke-131
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (al-fatihah)." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-132
Dalam suatu riwayat Ibnu Hibban dan Daruquthni: "Tidak sah sholat yang tidak dibacakan al-fatihah di dalamnya."

Hadits ke-133
Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban: "Barangkali engkau semua membaca di belakang imammu?" Kami menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Jangan engkau lakukan kecuali membaca al-fatihah, karena sungguh tidak sah sholat seseorang tanpa membacanya."

Hadits ke-134
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar dan Umar memulai sholat dengan (membaca) alhamdulillaahi rabbil 'alamiin. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-135
Muslim menambahkan: Mereka tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim baik pada awal bacaan maupun akhirnya.

Hadits ke-136
Dalam suatu riwayat Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah disebutkan: Mereka tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim dengan suara keras.

Hadits ke-137
Dalam suatu hadits lain riwayat Ibnu Khuzaimah: Mereka membaca dan amat pelan. (Pengertian ini --membaca dengan amat pelan-- diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan yang menyatakan bahwa hadits ini ma'lul).

Hadits ke-138
Nu'aim al-Mujmir berkata: Aku pernah sembahyang di belakang Abu Hurairah r.a. Dia membaca (bismillaahirrahmaanirrahiim), kemudian membaca al-fatihah, sehingga setelah membaca (waladldlolliin) dia membaca: Amin. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca Allaahu Akbar. Setelah salam dia mengatakan: Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip sholatnya dengan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Riwayat Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-139
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu membaca al-fatihah maka bacalah bismillaahirrahmaanirrahiim, karena ia termasuk salah satu dari ayatnya." Riwayat Daruquthni yang menggolongkannya hadits mauquf.

Hadits ke-140
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila selesai membaca Ummul Qur'an (al-fatihah) beliau mengangkat suaranya dan membaca: "Amin." Hadits hasan diriwayatkan oleh Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-141
Ada pula hadits serupa dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi daari hadits Wail Ibnu Hujr.

Hadits ke-142
Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata: Sungguh aku ini tidak bisa menghafal satu ayat pun dari al-Qur'an, maka ajarilah diriku sesuatu yang cukup bagiku tanpa harus menghapal al-Qur'an. Beliau bersabda: "Bacalah subhanallaah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billaahil 'aliyyil 'adziim (artinya= Maha Suci Allah, segala puji hanya bagi Allah, tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Tinggi lagiMaha Agung)." Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni dan Hakim.

Hadits ke-143
Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu sholat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam sholat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan ayatnya, beliau memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.

Hadits ke-144
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sholat Dhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur bahwa lama berdirinya dalam dua rakaat pertama sholat Dhuhur sekitar lamanya membaca (Alif Laam Mim. Tanziil) al-Sajadah. Dan dalam dua rakaat terakhir sekitar setengahnya, dalam dua rakaat pertama sholat Ashar seperti dua rakaat terakhir sholat Dhuhur dan dua rakaat terakhir setengahnya. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-145
Sulaiman Ibnu Yasar berkata: Ada seseorang yang selalu memanjangkan dua rakaat pertama sholat Dhuhur dan memendekkan sholat Ashar, dia membaca surat-surat mufasshol yang pendek dalam sholat maghrib, surat-surat mufasshol pertengahan dalam sholat Isya' dan surat-surat mufasshol yang panjang dalam sholat Shubuh. Kemudian Abu Hurairah berkata: Aku belum pernah sholat makmum dengan orang yang sholatnya lebih mirip dengan sholat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selain orang ini. Dikeluarkan oleh Nasa'i dengan sanad shahih.

Hadits ke-146
Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membaca surat At-Thur dalam sholat maghrib. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-147
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sholat Shubuh pada hari jum'at biasanya membaca (Alif Laam Mim Tanziil) Al-Sajadah dan (Hal ataa 'alal insaani). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-148
Menurut riwayat Thabrani dari hadits Ibnu Mas'ud: Beliau selalu membaca surat tersebut.

Hadits ke-149
Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku sholat bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, setiap melewati bacaan ayat tentang rahmat beliau berhenti untuk berdoa meminta rahmat dan setiap melewati bacaan tentang adzab beliau berhenti untuk berdoa meminta perlindungan dari-Nya. Dikeluarkan oleh Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-150
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca al-Qur'an sewaktu ruku' dan sujud, adapun sewaktu ruku' agungkanlah Tuhan dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan do'amu. Riwayat Muslim.

Hadits ke-151
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam ruku' dan sujudnya membaca: "subhaanaka allaahumma rabbanaa wabihamdika allahummaghfirlii (artinya Maha Suci Engkau, ya Allah Tuhan kami dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku)." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-152
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila sholat beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku', lalu membaca "sami'allaahu liman hamidah" (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari ruku'. Saat berdiri beliau membaca "rabbanaa walakal hamdu" (Ya Tuhan kami hanya bagi-Mu segala puji), kemudian beliau melakukan demikian seluruhnya dalam sholat, dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyyat." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-153
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika telah mengangkat kepalanya dari ruku', beliau berdo'a "(artinya = Ya Allah Tuhan kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemilik puji dan kemuliaan segala yang diucapkan oleh hamba. Kami semua menghambakan diri pada-Mu. Ya Allah tidak ada yang kuasa menolak apa yang Engkau cegah dan tidak bermanfaat keagungan bagi yang memiliki keagungan karena keagungan itu dari Engkau juga)." Hadits riwayat Muslim.

Hadits ke-154
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang pada dahi. Beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-155
Dari Ibnu Buhainah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila sholat dan sujud merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-156
Dari al-Barra Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua siku-sikumu." Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-157
Dari Wail Ibnu Hujr Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ruku' merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jarinya. Diriwayatkan oleh Hakim.

Hadits ke-158
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat dengan duduk bersila. Riwayat Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-159
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam antaraa dua sujud biasanya membaca: "allaahummagh firlii, warhamnii, wahdinii, wa 'afinii, war zugnii (artinya = Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk padaku, limpahkan kesehatan padaku dan berilah rizqi padaku)." Diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i dengan lafadz hadits menurut Abu Dawud. Shahih menurut Hakim.

Hadits ke-160
Dari Malik Ibnu al-Huwairits Radliyallaahu 'anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang sholat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari sholatnya beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. Hadits riwayat Bukhari.

Hadits ke-161
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berqunut setelah ruku' selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-162
Ada hadits serupa riwayat Ahmad dan Daruquthni dari jalan lain tetapi dengan tambahan: Adapun dalam sholat Shubuh beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.

Hadits ke-163
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan kebinasaan atas suatu kaum. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-164
Sa'id Ibnu Thariq Al-Asyja'y Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata pada ayahku: Wahai ayahku, engkau benar-benar pernah sholat di belakang (bermakmum) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Apakah mereka berqunut dalam sholat Shubuh? Ayahku menjawab: Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru. Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Abu Dawud.

Hadits ke-165
Hasan Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu (artinya = Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau berti petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan karena hanya Engkaulah yang menghukum dan tidak ada hukuman atas-Mu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Maha Berkah Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi). Riwayat Imam Lima. Thabrani dan Baihaqi menambahkan: (artinya = Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai). Hadits riwayat Nasa'i dari jalan lain menambahkan pada akhirnya: (artinya = Semoga sholawat Allah Ta'ala selalu terlimpah atas Nabi).

Hadits ke-166
Menurut riwayat Baihaqi bahwa Ibnu Abbas berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada sholat Shubuh. Dalam sanadnya ada kelemahan.

Hadits ke-167
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bila salah seorang di antara kamu sujud maka janganlah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga. Hadits ini lebih kuat dibandingkan hadits Wail Ibnu Hujr.

Hadits ke-168
Aku melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Imam Empat. Hadits pertama mempunyai seorang saksi dari hadits Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu yang dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Bukhari menyebutnya dalam keadaan mu'allaq mauquf.

Hadits ke-169
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila duduk untuk tasyahhud meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain: Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.

Hadits ke-170
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berpaling pada kami kemudian bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaknya ia membaca: (Artinya = Segala penghormatan, sholawat, dan kebaikan itu hanya bagi Allah semata. Semoga selamat sejahtera dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga selamat sejahtera dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba-Nya yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusan-Nya), kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Nasa'i: Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud itu diwajibkan atas kami. Menurut riwayat Ahmad: bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengajarinya tasyahhud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.

Hadits ke-171
Menurut riwayat Muslim bahwa Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajarkan kepada kami tasyahhud: (artinya = Segala kehormatan yang penuh berkah, sholawat kebaikan hanya bagi Allah semata... sampai akhir).

Hadits ke-172
Fadlolah Ibnu Ubaidah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mendengar seseorang berdo'a dalam sholatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca sholawat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka bersabdalah beliau: "Orang ini tergesa-gesa." Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu sholat maka hendaknya ia memulai dengan memuji Tuhannya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca sholat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berdoa dengan do'a yang dikehendakinya." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-173
Dari Abu Mas'ud bahwa Basyir Ibnu Sa'ad bertanya: Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bersholawat padamu, bagaimanakah cara kami bersholawat padamu? beliau diam kemudian bersabda: "Ucapkanlah: (artinya = Ya Allah limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas Ibrahim. Berkatilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim. Di seluruh alam ini Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung), kemudian salam sebagaimana yang telah kamu ketahui." Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan: "Bagaimanakah cara kami bersholawat padamu, jika kami bersholawat padamu pada waktu sholat."

Hadits ke-174
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu bertasyahhud maka hendaklah ia memohon perlindungan pada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: (Artinya = Ya Allah sesungguhnya aku memohon perlindungan pada-Mu dari siksa neraka jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah dajjal)." Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Muslim disebutkan: "Jika seseorang antara kamu telah selesai dari tasyahhud akhir."

Hadits ke-175
Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Ajarkanlah padaku doa yang aku baca dalam sholatku. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ucapkanlah: (artinya = Ya Allah sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan kasihanilah diriku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-176
Wail Ibnu Hujr Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau salam ke sebelah kanan dan kiri dengan (ucapan): Assalamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh (artinya = Semoga salam sejahtera atasmu beserta rahmat Allah dan berkah-Nya). Riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih.

Hadits ke-177
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada setiap selesai sholat fardlu selalu membaca: (artinya = Tidak ada Tuhan selain Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tiada orang yang kuasa menolak terhadap apa yang Engkau berikan, dan tiada orang yang kuasa memberi terhadap apa yang Engkau cegah, dan tiada bermanfaat segala keagungan karena keagungan itu hanyalah dari Engkau). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-178
Dari Sa'ad Ibnu Waqqash Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setiap selesai sholat selalu memohon perlindungan dengan doa-doa: (artinya = Ya Allah sungguh aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan, aku berlindung kepada-Mu dari kepikunan, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur). Diriwayatkan Bukhari.

Hadits ke-179
Tsauban Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika telah selesai dari sholatnya beristighfar (memohon ampunan) kepada Allah tiga kali dengan membaca: (artinya = Ya Allah Engkaulah keselamatan dan dari-Mu jualah segala keselamatan. Maha Berkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan). Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-180
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang pada tiap-tiap usai sholat bertasbih (membaca subhanallah) sebanyak 33 kali, bertahmid (membaca alhamdulillah) sebanyak 33 kali, dan bertakbir (membaca Allahu akbar) sebanyak 33 kali, maka jumlahnya 99 kali lalu menyempurnakannya menjadi 100 dengan bacaan: (artinya = tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka diampunilah kesalahan-kesalahannya walaupun kesalahannya seperti buih air laut." Hadits riwayat Muslim. Dalam riwayat lain: Bahwa takbirnya sebanyak 34 kali.

Hadits ke-181
Dari Muadz Ibnu Jabal bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Aku wasiatkan kepadamu wahai Muadz agar engkau jangan sekali-kali setiap sholat meninggalkan doa: (artinya = Ya Allah tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah pada-Mu)." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i dengan sanad yang kuat.

Hadits ke-182
Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fadlu, maka tiada yang menghalanginya masuk syurga kecuali maut." Diriwayatkan oleh Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Thabrani menambahkan: "Dan bacalah surat al-Ikhlas."

Hadits ke-183
Dari Malik Ibnu al-Khuwairits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholatlah kamu sekalian dengan cara sebagaimana kamu melihat aku sholat." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-184
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring, dan jika tidak mampu juga maka dengan syarat." Diriwayatkan oleh Bukhari.

Hadits ke-185
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang sholat di atas bantal, beliau melempar bantal itu dan bersabda: "Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyarat, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku'mu." Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang kuat, namun Abu Hatim mensahkan mauquf-nya hadits ini.

Hadits ke-186
Dari Abdullah Ibnu Buhaimah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Dhuhur bersama mereka, beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak duduk tasyahhud, orang-orang ikut berdiri bersamanya hingga beliau akan mengakhiri sholat dan orang-orang menunggu salamnya, beliau takbir dengan duduk, kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. Dikeluarkan oleh Imam Tujuh dan lafadz ini menurut riwayat Bukhari. Dalam suatu riwayat Muslim: Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk, lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk (tasyahhud) yang terlupakan.

Hadits ke-187
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah sholat salah satu dari dua sholat petang dua rakaat, lalu salam. Kemudian beliau menuju tiang di bagian depan masjid dan meletakkan tangannya pada kayu itu. Dalam jama'ah itu ada Abu Bakar dan Umar namun keduanya tidak berani mengatakan apapun kepada beliau. Orang-orang keluar dengan segera dan mereka bertanya-tanya apakah sholat tadi di qashar. Dalam Jama'ah itu ada seorang laki-laki yang dijuluki Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam "Dzulyadain", ia bertanya: Ya Rasulullah, apakah baginda lupa atau sholat tadi memang diqashar? Beliau bersabda: "Aku tidak lupa dan sholat tidak diqashar." Orang itu berkata lagi: Tidak, baginda telah lupa. Maka beliau sholat dua rakaat kemudian salam, lalu takbir, kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya lalu takbir, kemudian meletakkan kepalanya, lalu takbir, kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya dan takbir. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Dalam suatu riwayat Muslim: Itu adalah sholat Ashar.

Hadits ke-188
Menurut Riwayat Abu Dawud Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah Dzulyadain benar?" Lalu mereka mengiyakan. Hadits itu ada dalam shahih Bukhari-Muslim tapi dengan lafadz: Mereka berkata.

Hadits ke-189
Dalam suatu riwayatnya pula: Beliau tidak sujud sampai Allah Ta'ala meyakinkannya akan hal itu.

Hadits ke-190
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah sholat bersama mereka, lalu beliau lupa, maka beliau sujud dua kali, kemudian tasyahhud, lalu salam. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.

Hadits ke-191
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholat, ia tidak mengetahui apakah telah sholat tiga atau empat rakaat. Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan dan memantapkan apa yang ia yakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Maka bila telah sholat lima rakaat, genaplah sholatnya. Bila ternyat sholatnya telah cukup, maka kedua sujud itu sebagai penghinaan kepada setan." Riwayat Muslim.

Hadits ke-192
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat. Ketika beliau salam dikatakan kepadanya: Ya Rasulullah, apakah telah terjadi sesuatu dalam sholat? Beliau bersabda: "Apa itu?" Mereka berkata: Baginda sholat begini begitu. Abu Mas'ud berkata: Lalu mereka merapikah kedua kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali kemudian salam. Beliau kemudian menghadap orang-orang dan bersabda: "Sesungguhnya jika terjadi sesuatu dalam sholat aku beritahukan padamu, tapi aku hanyalah manusia biasa seperti kamu sekalian yang dapat lupa seperti kalian. Maka apabila aku lupa ingatkanlah aku dan apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholatnya, hendaknya ia meneliti benar kemudian menyempurnakannya, lalu sujud dua kali." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-193
Dalam suatu hadits riwayat Bukhari: "Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud."

Hadits ke-194
Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap.

Hadits ke-195
Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i dari hadits Abdullah Ibnu Ja'far yang diterima secara marfu': "Barangsiapa ragu dalam sholatnya hendaknya ia bersujud dua kali sesudah salam. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-196
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu ragu, ia berdiri dalam rakaat kedua dan ia sudah tegak berdiri maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali lagi, dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi." Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni. Lafadznya menurut Daruquthni dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-197
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Bagi makmum itu tidak ada lupa, maka jika imam lupa wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-198
Dari Tsauban dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud setelah salam." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad lemah.

Hadits ke-199
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami sujud bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sewaktu membawa (idzas samaaun syaqqot) dan (iqra' bismi rabbikalladzii kholaq). Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-200
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Surat Shod bukanlah termasuk surat yang disunatkan sujud, tapi aku pernah melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sujud ketika membacanya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-201
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sujud sewaktu membaca surat Al-Najm. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-202
Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah membaca surat Al-Najm di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, namun beliau tidak sujud waktu itu. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-203
Kholid Ibnu Ma'dan Radliyallaahu 'anhu berkata: Surat Al-Hajj itu diberi keutamaan dengan dua sujud. Diriwayatkan Abu Dawud dalam hadits mursal.

Hadits ke-204
Menurut riwayat Ahmad dan Tirmidzi dalam keadaan maushul dari hadits Uqbah Ibnu Amir, ditambahkan: "Maka barangsiapa yang tidak sujud pada keduanya hendaklah ia tidak membacanya." Sanad hadits ini lemah.

Hadits ke-205
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Wahai orang-orang, kita melewati bacaan ayat-ayat sujud, maka barangsiapa sujud ia telah mendapat (pahala) dan barangsiapa tidak sujud tidak mendapat dosa." Diriwayatkan oleh Bukhari. Dalam hadits itu disebutkan: Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki. Hadits itu termuat dalam al-Muwaththa'.

Hadits ke-206
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membacakan Al-Qur'an pada kami, maka apabila melewati bacaan ayat sajadah beliau bertakbir dan sujud, lalu kami sujud bersama beliau. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-207
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila menerima kabar gembira beliau segera sujud kepada Allah. Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i.

Hadits ke-208
Abdul Rahman Ibnu Auf Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah sujud, beliau melamakan sujud itu, setelah mengangkat kepala beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan membawa kabar gembira, maka aku bersujud syukur kepada Allah." Riwayat Ahmad dan dinilai shahih oleh Hakim.

Hadits ke-209
Dari al-Barra' Ibnu Azib Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus Ali ke negeri Yaman. Kemudian hadits itu menyebutkan: Ali lalu mengirim surat tentang ke-Islaman mereka. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membaca surat itu beliau langsung sujud syukur kepada Allah atas berita tersebut. Hadits riwayat Baihaqi yang asalnya dari Bukhari.

Hadits ke-210
Rabiah Ibnu Malik al-Islamy Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda padaku: "Mintalah (padaku)." Aku menjawab: Aku memohon dapat menyertai baginda di syurga. Beliau bertanya: "Apakah ada yang lain?" Aku menjawab: Hanya itu saja. Beliau bersabda: "Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud." Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-211
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menghapal dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 10 rakaat yaitu: dua rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah Isya' di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Shubuh. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim yang lain: Dan dua rakaat setelah Jum'at di rumahnya.

Hadits ke-212
Dalam suatu riwayat Muslim: Apabila fajar telah terbit beliau tidak sholat kecuali dua rakaat yang pendek.

Hadits ke-213
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak meninggalkan (sholat sunat) empat rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sebelum Shubuh. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-214
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah memperhatikan sholat-sholat sunat melebihi perhatiannya terhadap dua rakaat fajar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-215
Menurut riwayat Muslim: Dua rakaat fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.

Hadits ke-216
Ummu Habibah Ummul Mu'minin Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah baginya di surga." Hadits riwayat Muslim. Dan dalam suatu riwayat: "Sholat sunat."

Hadits ke-217
Menurut riwayat Tirmidzi ada hadits yang serupa dengan tambahan: "Empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelahnya dan dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah Isya', dan dua rakaat sebelum Shubuh."

Hadits ke-218
Menurut riwayat Imam Lima darinya (Ummu Habibah r.a): "Barangsiapa memelihara empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat setelahnya niscaya Allah mengharamkan api neraka darinya."

Hadits ke-219
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Semoga) Allah memberi rahmat orang yang sholat empat rakaat sebelum Ashar." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-220
Dari Abdullah Mughoffal al-Muzanny Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholatlah sebelum Maghrib, sholatlah sebelum Maghrib." Kemudian beliau bersabda pada yang ketiga: "Bagi siapa yang mau," Karena beliau takut orang-orang akan menjadikannya sunnat. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Hadits ke-221
Dalam suatu riwayat Ibnu Hibban bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat sebelum Maghrib dua rakaat.

Hadits ke-222
Menurut riwayat Muslim bahwa Ibnu Abbas berkata: Kami pernah sholat dua rakaat setelah matahari terbenam dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat kami, beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.

Hadits ke-223
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meringkaskan dua rakaat sebelum sholat Shubuh sampai aku bertanya: Apakah beliau membaca Ummul Kitab (al-Fatihah)? Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-224
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam dua rakaat fajar membaca (Qul yaa ayyuhal kaafiruun) dan (Qul Huwallaahu Ahad). Riwayat Muslim.

Hadits ke-225
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila selesai sholat dua rakaat fajar berbaring atas sisinya yang kanan. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-226
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu selesai sholat dua rakaat sebelum sholat Shubuh, hendaknya ia berbaring atas sisinya yang kanan." Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-227
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat malam itu dua dua, maka bila seorang di antara kamu takut telah datang waktu Shubuh hendaknya ia sholat satu rakaat untuk mengganjilkan sholat yang telah ia lakukan." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-228
Dalam Riwayat Imam Lima yang dinilai shahih oleh Ibnu Hibban adalah lafadz: "Sholat malam dan siang itu dua dua." Nasa'i menyatakan bahwa ini salah.

Hadits ke-229
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat yang paling utama setelah sholat fadlu ialah sholat malam." Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-230
Dari Ayyub al-Anshory bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Witir itu hak bagi setiap muslim. Barangsiapa senang sholat witir lima rakaat hendaknya ia kerjakan, barangsiapa senang sholat witir tiga rakaat hendaknya ia kerjakan, barangsiapa senang sholat witir satu rakaat hendaknya ia kerjakan." Riwayat Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan mauquf menurut Nasa'i.

Hadits ke-231
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Witir itu tidaklah wajib sebagaimana sholat fardlu, tapi ia hanyalah sunat yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa'i dan Hakim. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.

Hadits ke-232
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat malam pada bulan Ramadhan. Kemudian orang-orang menunggu beliau pada hari berikutnya namun beliau tidak muncul. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya aku khawatir sholat witir ini diwajibkan atas kamu." Riwayat Ibnu Hibban.

Hadits ke-233
Dari Kharijah Ibnu Hudzafah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah membantu kamu dengan sholat yang lebih baik bagimu daripada unta merah?" Kami bertanya: Sholat apa itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Witir antara sholat Isya' hingga terbitnya fajar." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits Shahih menurut Hakim.

Hadits ke-234
Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Amr Ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya.

Hadits ke-235
Dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Witir adalah hak, maka barangsiapa tidak sholat witir ia bukanlah termasuk golongan kami." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Shahih menurut Hakim.

Hadits ke-236
Hadits tersebut mempunyai saksi yang lemah dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad.

Hadits ke-237
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah menambah dalam sholat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau sholat empat rakaat dan jangan tanyakan tentang baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat empat rakaat dan jangan tanyakan tentang baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat tiga rakaat. 'Aisyah berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum sholat witir? Beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur namun hatiku tidak." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-238
Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim yang lain: Beliau sholat malam sepuluh rakaat, sholat witir satu rakaat, dan sholat fajar dua rakaat. Jadi semuanya tiga belas rakaat.

Hadits ke-239
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat malam tiga belas rakaat, lima rakaat di antaranya sholat witir, beliau tidak pernah duduk kecuali pada rakaat terakhir.

Hadits ke-240
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada setiap malam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu sholat witir yang berakhir hingga waktu sahur. Muttafaq Alaihi

Hadits ke-241
Abdullah Ibnu Amar Ibu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padaku: "Hai Abdullah, kamu jangan seperti si Anu, dulu ia biasa sholat malam kemudian ia meninggalkannya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-242
Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat witirlah wahai ahli Qur'an, karena Allah sesungguhnya witir (ganjil) dan dia mencintai yang ganjil (witir)." Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-243
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jadikanlah sholat witir sebagai akhir sholatmu malam hari." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-244
Tholq Ibnu Ali berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada dua witir dalam satu malam." Riwayat Ahmad dan Imam tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-245
Ubay Ibnu Ka'ab Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya sholat witir dengan membaca (Sabbihisma rabbikal a'la dan (Qul yaa ayyuhal kaafiruun) dan (Qul huwallaahu Ahad)." Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i. Nasa'i menambahkan: Beliau tidak salam kecuali pada rakaat terakhir.

Hadits ke-246
Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi terdapat hadits serupa dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dan didalamnya disebutkan: Masing-masing surat untuk satu rakaat dan dalam rakaat terakhir dibaca (Qul huwallaahu Ahad) serta dua surat al-Falaq dan an-Naas.

Hadits ke-247
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat witir-lah sebelum engkau masuk waktu Shubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-248
Menurut Riwayat Ibnu Hibban: "Barangsiapa telah memasuki waktu Shubuh sedang dia belum sholat witir, maka tiada witir baginya."

Hadits ke-249
Darinya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat." Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i.

Hadits ke-250
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa khawatir tidak bangun pada bagian akhir malam, hendaknya ia sholat witir pada awal malam dan barangsiapa sangat ingin bangun pada akhirnya hendaknya ia sholat witir pada akhir malam karena sholat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat), dan hal itu lebih utama." Riwayat Muslim.

Hadits ke-251
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika fajar telah terbit maka habislah seluruh waktu sholat malam dan sholat witir. Maka berwitirlah sebelum terbitnya fajar." Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Hadits ke-252
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya sholat Dluha empat rakaat dan menambah seperti yang dikehendaki Allah. Riwayat Muslim.

Hadits ke-253
Menurut riwayat Muslim dari 'Aisyah: Bahwa 'Aisyah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasa menunaikan sholat Dluha? Ia menjawab: Tidak, kecuali bila beliau pulang dari bepergian.

Hadits ke-254
Menurut riwayat Muslim dari 'Aisyah: Aku tidak melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan tetap melakukan sholat Dluha, tetapi sungguh aku melakukannya dengan tetap.

Hadits ke-255
Dari Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta merasa panas." Riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-256
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menunaikan sholat Dluha dua belas rakaat niscaya Allah membangunkan sebuah istana untuknya di surga." Hadits Gharib diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Hadits ke-257
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau sholat Dluha delapan rakaat. Riwayat Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya.

Hadits ke-258
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat berjama'ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendirian." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-259
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu : "Dua puluh lima bagian."

Hadits ke-260
Demikian juga menurut riwayat Bukhari dari Abu Said, dia berkata: Derajat.

Hadits ke-261
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan sholat dan diadzankan buatnya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama'ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir (berjamaah) dalam sholat Isya' itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-262
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat yang paling berat bagi orang-orang munafik ialah sholat Isya' dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua sholat itu, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-263
Dari Abu Hurairah r.a: Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Ya Rasulullah, sungguh aku ini tidak mempunyai seorang penuntun yang menuntunku ke masjid. Maka beliau memberi keringanan padanya. Ketika ia berpaling pulang beliau memanggilnya dan bertanya: "Apakah engkau mendengar adzan untuk sholat?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Kalau begitu, datanglah." Riwayat Muslim.

Hadits ke-264
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mendengar adzan tetapi ia tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur." Riwayat Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mauquf.

Hadits ke-265
Dari Yazid Ibnu al-Aswad bahwa dia pernah sholat Shubuh bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah usai sholat beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut sholat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka: "Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut sholat bersama kami?" Mereka menjawab: Kami telah sholat di rumah kami. Beliau bersabda: "Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah sholat di rumahmu kemudian kamu melihat imam belum sholat, maka sholatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu." Riwayat Imam Tiga dan Ahmad dengan lafadz menurut riwayat Ahmad. Hadits shahih menuru Ibnu Hibban dan Tirmidzi.

Hadits ke-266
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah ruku', maka ruku'lah kalian dan jangan ruku' sebelum ia ruku'. Apabila ia mengucapkan (sami'allaahu liman hamidah) maka ucapkanlah (allaahumma rabbanaa lakal hamdu). Apabila ia telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila ia sholat berdiri maka sholatlah kalian dengan berdiri dan apabila ia sholat dengan duduk maka sholatlah kalian semua dengan duduk." Riwayat Abu Dawud. Lafadznya berasal dari Shahih Bukhari-Muslim.

Hadits ke-267
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat para sahabatnya mundur ke belakang. Maka beliau bersabda: "Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaknya orang-orang di belakangmu mengikuti kalian." Riwayat Muslim.

Hadits ke-268
Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membuat bilik dari tikar, lalu beliau sholat di dalamnya. Orang-orang mengetahuinya dan mereka datang untuk sholat bersama beliau. Hadits, dan di dalamnya disebutkan: "Sebagik-baik sholat seseorang itu di rumahnya kecuali sholat fardlu." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-269
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Muadz pernah sholat Isya' bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang pemfitnah? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a'laa), (Iqra' bismi rabbika), dam (wallaili idzaa yaghsyaa)." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-270
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah sholat berjama'ah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sakit. 'Aisyah berkata: Beliau datang dan duduk di sebelah kiri Abu Bakar. Beliau mengimami jama'ah dengan duduk sedang Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti sholat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan orang-orang mengikuti sholat Abu Bakar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-271
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai keperluan. Bila is sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-272
Amar Ibnu Salamah berkata: Ayahku berkata: Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau bersabda: "Bila waktu sholat telah datang, maka hendaknya seorang di antara kamu beradzan dan hendaknya orang yang paling banyak menghapal Qur'an di antara kamu menjadi imam." Amar berkata: Lalu mereka mencari-cari dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghapal Qur'an melebihi diriku, maka mereka memajukan aku (untuk menjadi imam) padahal aku baru berumur enam atau tujuh tahun. Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud dan Nasa'i.

Hadits ke-273
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Yang mengimami kaum adalah orang yang paling pandai membaca al-Qur'an di antara mereka. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang Sunnah di antara mereka. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka. Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara mereka." Dalam suatu riwayat: "Yang paling tua." "Dan Janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan seidzinnya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-274
Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r.a: "Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu'min." Sanadnya lemah.

Hadits ke-275
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tertibkanlah barisan (shof)-mu, rapatkanlah jaraknya, dan luruskanlah dengan leher." Hadits riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-276
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik shof laki-laki adalah yang pertama dan sejelek-jeleknya ialah yang terakhir. Dan sebaik-baik shof perempuan adalah yang terakhir dan sejelek-jeleknya ialah yang pertama." Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-277
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah sholat bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada suatu malam. Aku berdiri di samping kirinya. Lalu beliau memegang kepalaku dari belakang dan memindahkanku ke sebelah kanannya.

Hadits ke-278
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat, lalu aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya sedang Ummu Salamah berdiri di belakang kami. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-279
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau ruku'. Lalu ia ruku' sebelum mencapai shof. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padanya: "Semoga Allah menambah keutamaanmu dan jangan mengulanginya." Riwayat Bukhari. Abu Dawud menambahkan dalam hadits itu: Ia ruku' di belakang shaf kemudian berjalan menuju shof.

Hadits ke-280
Dari Wabishoh Ibnu Ma'bad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat seseorang sholat di belakang shaf sendirian. Maka beliau menyuruhnya agar mengulangi sholatnya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban

Hadits ke-281
Menurut riwayatnya dari Tholq Ibnu Ali r.a: "Tidak sempurna sholat seseorang yang sendirian di belakang shaf." Thabrani menambahkan dalam hadits Wabishoh: "Mengapa engkau tidak masuk dalam shaf mereka atau engkau tarik seseorang?"

Hadits ke-282
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau telah mendengar qomat, maka berjalanlah menuju sholat dengan tenang dan sabar, dan jangan terburu-buru. Apa yang engkau dapatkan (bersama imam) kerjakan dan apa yang tertinggal darimu sempurnakan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-283
Dari Ubay Ibnu Ka'ab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat seorang bersama seorang lebih baik daripada sholatnya sendirian, sholat seorang bersama dua orang lebih baik daripada sholatnya bersama seorang, dan jika lebih banyak lebih disukai oleh Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-284
Dari Ummu Waraqah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk mengimami anggota keluarganya. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah. (287 Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta Ibnu Ummu Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.

Hadits ke-285
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari 'Aisyah r.a.

Hadits ke-286
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholatkanlah orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah dan sholatlah di belakang orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallaah." Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-287
Dari Ali Ibnu Abu Tholib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu datang untuk melakukan sholat sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam." Riwayat Tirmidzi dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-288
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sholat itu awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu ia ditetapkan sebagai sholat dalam perjalanan, dan sholat di tempat disempurnakan (ditambah). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-289
Menurut riwayat Bukhari: Kemudian beliau hijrah, lalu diwajibkan sholat empat rakaat, dan sholat dalam perjalanan ditetapkan seperti semula.

Hadits ke-290
Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib karena ia pengganjil sholat siang dan Shubuh karena bacaannya dipanjangkan.

Hadits ke-291
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adakalanya mengqashar sholat dalam perjalanan dan adakalanya tidak, kadangkala puasa dan kadangkala tidak. Riwayat Daruquthni. Para perawinya dapat dipercaya, hanya saja hadits ini ma'lul. Adapun yang mahfudh dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu adalah dari perbuatannya, dan dia berkata: Sesungguhnya hal itu tidak berat bagiku.

Hadits ke-292
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah suka bila rukhshoh (keringanan)-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci bila maksiatnya dilaksanakan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dalam suatu riwayat: "Sebagaimana Dia suka bila perintah-perintah-Nya yang keras dilakukan."

Hadits ke-293
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila keluar bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat. Riwayat Muslim.

Hadits ke-294
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah kami keluar bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dari Madinah ke Mekkah. Beliau selalu sholat dua rakaat-dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-295
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetap selama 19 hari, beliau mengqashar sholat. Dalam lafadz hadits lain: Di Mekkah selama 19 hari. Riwayat Bukhari. Dan dalam suatu riwayat menurut Abu Dawud: Tujuh belas hari. Dalam riwayat lain: Lima belas hari.

Hadits ke-296
Menurut riwayat Bukhari dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu : Delapan belas hari.

Hadits ke-297
Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radliyallaahu 'anhu : Beliau menetap di Tabuk 20 hari mengqashar sholat. Para perawinya dapat di percaya tetapi diperselisihkan maushul-nya.

Hadits ke-298
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila berangkat dalam bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan sholat Dhuhur hingga waktu Ashar. Kemudian beliau turun dan menjamak kedua sholat itu. Bila matahari telah tergelincir sebelum beliau pergi, beliau sholat Dhuhur dahulu kemudian naik kendaraan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu hadits riwayat Hakim dalam kitab al-Arba'in dengan sanad shahih: Beliau sholat Dhuhur dan Ashar kemudian naik kendaraan. Dalam riwayat Abu Nu'aim dalam kitab Mustakhroj Muslim: Bila beliau dalam perjalanan dan matahari telah tergelincir, beliau sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak, kemudian berangkat.

Hadits ke-299
Muadz Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah pergi bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam perang Tabuk. Beliau Sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya' dengan jamak. Riwayat Muslim.

Hadits ke-300
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan." Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad lemah. Menurut pendapat yang benar hadits ini mauquf sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-301
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik umatku adalah mereka yang bila berbuat kesalahan memohon ampunan dan bila bepergian mengqashar sholat dan membatalkan puasa." Dikeluarkan oleh Thabrani dalam Ausath dengan sanad yang lemah. Hadits tersebut juga terdapat dalam Mursal Said Ibnu al-Musayyab dengan ringkas.

Hadits ke-302
Imam Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda: "Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-303
Jabir r.a: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menjenguk orang sakit. Beliau melihat orang itu sedang sholat di atas bantal, lalu beliau membuangnya. Beliau bersabda: "Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyarat, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku'mu." Riwayat Baihaqi dan Abu Hatim membenarkan bahwa hadits ini mauquf.

Hadits ke-304
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat dengan bersila. Riwayat Nasa'i. Menurut Al-Hakim hadits tersebut shahih.

Hadits ke-305
Abdullah Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di atas kayu mimbarnya: "Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum'at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lupa." Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-306
Salamah Ibnu Al-Akwa' Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami sholat bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hari Jum'at, kemudian kami bubar pada saat tembok-tembok tidak ada bayangan untuk berteduh. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Dalam lafadz menurut riwayat Muslim: Kami sholat Jum'at bersama beliau ketika matahari tergelincir kemudian kami pulang sambil mencari-cari tempat berteduh.

Hadits ke-307
Sahal Ibnu Sa'ad Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami tidak pernah tidur siang dan makan siang kecuali setelah (sholat) Jum'at. Muttafaq Alaihi dengan lafadz menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: Pada jaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam

Hadits ke-308
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang khutbah berdiri, datanglah kafilah dagang dari negeri Syam. Lalu orang-orang menyongsongnya sehingga (dalam masjid) hanya tinggal dua belas orang. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-309
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari sholat Jum'at atau sholat lainnya, maka hendaklah ia menambah rakaat lainnya yang kurang, dan dengan itu sempurnalah sholatnya." Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah dan Daruquthni. Lafadz hadits menurut riwayat Daruquthni. Sanadnya shahih tetapi Abu Hatim menguatkan ke-mursal-an hadits ini.

Hadits ke-310
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah bohong. Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-311
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila berkhotbah memerah kedua matanya, meninggi suaranya, dan mengeras amarahnya seakan-akan beliau seorang komandan tentara yang berkata: Musuh akan menyerangmu pagi-pagi dan petang. Beliau bersabda: "Amma ba'du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah Kitabullah (al-Qur'an), sebaik-baiknya petunjuk ialah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek perkara ialah yang diada-adakan (bid'ah), dan setiap bid'ah itu sesat." Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Khutbah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada hari Jum'at ialah: Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, kemudian beliau mengucapkan seperti khutbah di atas dan suaru beliau keras. Dalam suatu riwayatnya yang lain. "Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada orang yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tiada orang yang dapat memberikan hidayah padanya." Menurut riwayat Nasa'i: "Dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka."

Hadits ke-312
Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya lamanya sholat seseorang dan pendek khutbahnya adalah pertanda akan pemahamannya (yang mendalam)." Riwayat Muslim.

Hadits ke-313
Ummu Hisyam Binti Haritsah Ibnu Al-Nu'man Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku tidak menghapal (Qof. Walqur'anil Majiid kecuali dari lidah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang beliau baca setiap Jum'at di atas mimbar ketika berkhutbah di hadapan orang-orang. Riwayat Muslim.

Hadits ke-314
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berbicara pada sholat Jum'at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum'at baginya." Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad tidak apa-apa, sebab ia menafsirkan hadits Abu Hurairah yang marfu' dalam shahih Bukhari-Muslim.

Hadits ke-315
"Jika engkau berkata pada temanmu "diamlah" pada sholat Jum'at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah sia-sia."

Hadits ke-316
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki masuk pada waktu sholat Jum'at di saat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang berkhutbah. Maka bertanyalahg beliau: "Engkau sudah sholat?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Berdirilah dan sholatlah dua rakaat." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-317
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada sholat Jum'at biasanya membaca surat al-Jumu'ah dan al-Munafiqun. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-318
Dalam riwayatnya pula (Muslim) bahwa Nu'man Ibnu Basyir Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya beliau pada sholat dua 'Id dan Jum'at membaca (Sabbihisma rabbikal a'laa) dan (Hal ataaka haditsul ghoosyiyah).

Hadits ke-319
Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat 'Id, kemudian beliau memberi keringanan untuk sholat Jum'at, lalu bersabda: "Barangsiapa hendak sholat, sholatlah." Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-320
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu sholat Jum'at, hendaknya ia sholat setelah itu empat rakaat." Riwayat Muslim

Hadits ke-321
Dari Saib Ibnu Yazid Radliyallaahu 'anhu bahwa Muawiyah Radliyallaahu 'anhu pernah berkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum'at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung suatu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim.

Hadits ke-322
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mandi kemudian mendatangi sholat Jum'at, lalu sholat semampunya, kemudian diam sampai sang imam selesai dari khutbahnya, kemudian sholat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jum'at itu dan Jum'at berikutnya serta tiga hari setelahnya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-323
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah menyebut hari Jum'at beliau bersabda: "Pada hari itu ada suatu saat jika bertepatan seorang hamba muslim berdiri untuk sholat memohon kepada Allah, maka niscaya Allah akan memberikannya sesuatu." Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya bahwa saat itu sebentar. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Muslim: "Ia adalah saat yang pendek."

Hadits ke-324
Abu Burdah dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Saat (waktu) itu ialah antara duduknya imam hingga dilaksanakannya sholat." Riwayat Muslim. Daruquthni menguatkan bahwa hadits tersebut dari perkataan Abu Burdah sendiri.

Hadits ke-325
Dari hadits Abdullah Ibnu Salam menurut riwayat Ibnu Majah -- dan dari Jabir menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa'i: "Bahwa saat tersebut adalah antara sholat Ashar hingga terbenamnya matahari." Hadits ini dipertentangkan lebih dari empat puluh pendapat yang telah saya (Ibnu Hajar) rangkum dalam Syarah Bukhari.

Hadits ke-326
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum'at. Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-327
Dari Samurah Ibnu Jundab, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan pada setiap Jum'at. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad lemah.

Hadits ke-328
Dari Jabir Ibnu Samurah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada saat khutbah membaca ayat-ayat Qur'an untuk memberi peringatan kepada orang-orang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.

Hadits ke-329
Dari Thariq Ibnu Syihab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit." Riwayat Abu Dawud. Dia berkata: Thoriq tidak mendengarnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dikeluarkan oleh Hakim dari riwayat Thariq dari Abu Musa.

Hadits ke-330
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum'at." Riwayat Thabrani dengan sanad lemah.

Hadits ke-331
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila telah duduk di atas Mimbar, maka beliau berhadapan dengan muka kami. Riwayat Tirmidzi dengan sanad lemah.

Hadits ke-332
Menurut Ibnu Khuzaimah hadits tersebut mempunyai saksi dari hadits Bara'.

Hadits ke-333
Hakam Ibnu Hazn Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami mengalami sholat Jum'at bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdiri dengan memegang tongkat atau busur panah." Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-334
Dari Sholeh Ibnu Khuwwat Radliyallaahu 'anhu dari seseorang yang pernah sholat Khouf (sholat dalam keadaan takut atau perang) bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada hari perang Dzatir Riqo': Bahwa sekelompok sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbaris bersama beliau dan sekelompok lain menghadapi musuh. Lalu beliau sholat bersama mereka (kelompok yang berbaris) satu rakaat, kemudian beliau tetap berdiri dan mereka menyelesaikan sholatnya masing-masing. Lalu mereka bubar dan berbaris menghadapi musuh. Datanglah kelompok lain dan beliau sholat satu rakaat yang tersisa, kemudian beliau tetap duduk dan mereka meneruskan sendiri-sendiri, lalu beliau salam bersama mereka. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Hadits ini juga terdapat dalam kitab al-Ma'rifah karangan Ibnu Mandah, dari sholeh Ibnu Khuwwat dari ayahnya.

Hadits ke-335
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di jalan menuju Najed. Kami menghadapi musuh dan berbaris menghadapi mereka. Maka berdirilah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan sholat bersama kami, sekelompok berdiri bersama beliau dan sekelompok lain menghadapi musuh. Beliau sholat satu rakaat dengan kelompok yang bersama beliau dan sujud dua kali, kemudian mereka berpaling menuju tempat kelompok yang belum sholat. Lalu mereka datang dan beliau sholat satu rakaat dan sujud dua kali. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-336
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah sholat Khouf bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Kami berbaris dua barisan, satu barisan di belakang Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sedang musuh berada di antara kami dan kiblat. Ketika Nabi takbir kami semua ikut takbir, kemudian beliau ruku' dan kami semua ikut ruku', ketika beliau mengangkat kepala (i'tidal) dari ruku' kami semua mengangkat kepala, kemudian beliau sujud bersama barisan yang ada di belakangnya, sedang barisan lain tetap berdiri menghadapi musuh. Ketika beliau selesai sujud berdirilah barisan yang ada di belakangnya. Jabir menyebut hadits tersebut. Dalam suatu riwayat lain: Kemudian beliau sujud dan sujud pula barisan pertama, ketika mereka berdiri sujudlah barisan kedua. Kemudian perawi menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits tadi, dan di akhir hadits disebutkan: Kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam salam dan kami semua ikut salam. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-337
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Ayyasy al-Zuraqiy ditambahkan: Kejadian itu di Usfan.

Hadits ke-338
Menurut riwayat Nasa'i dari jalan lain, dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat dengan sekelompok sahabatnya dua rakaat, lalu beliau salam, kemudian sholat dengan kelompok lain dua rakaat, lalu salam.

Hadits ke-339
Hadits serupa diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Bakrah.

Hadits ke-340
Dari Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat khouf dengan mereka satu rakaat dan dengan mereka yang lain satu rakaat, dan mereka tidak mengqadla. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-341
Hadits serupa diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu

Hadits ke-342
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat khouf itu satu rakaat dalam keadaan bagaimanapun." Riwayat Al-Bazzar dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-343
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu dalam hadits yang marfu': Dalam sholat khouf tidak ada sujud sahwi. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-344
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari Raya Fithri adalah hari orang-orang berbuka dan hari raya Adlha adalah hari orang-orang berkurban." Riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-345
Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat sholat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Lafadznya menurut Abu Dawud dan sanadnya shahih.

Hadits ke-346
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak berangkat (menuju tempat sholat) pada hari raya Fithri, sehingga beliau memakan beberapa buah kurma. Dikeluarkan oleh Bukhari. Dan dalam riwayat mu'allaq (Bukhari) yang bersambung sanadnya menurut Ahmad: Beliau memakannya satu persatu.

Hadits ke-347
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak keluar pada hari raya Fithri sebelum makan dan tidak makan pada hari raya Adlha sebelum sholat. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-348
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami diperintahkan mengajak keluar gadis-gadis dan wanita-wanita haid pada kedua hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, wanita-wanita yang haid itu terpisah dari tempat sholat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-349
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar selalu sholat dua hari raya Fithri dan Adlha sebelum khutbah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-350
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat pada hari raya dua rakaat, beliau tidak melakukan sholat sebelum dan setelahnya. Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

Hadits ke-351
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat hari raya tanpa adzan dan qomat. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Hadits ke-352
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak melakukan sholat apapun sebelum sholat hari raya, bila beliau kembali ke rumahnya beliau sholat dua rakaat. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.

Hadits ke-353
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar pada hari raya Fithri dan Adlha ke tempat sholat, sesuatu yang beliau dahulukan adalah sholat, kemudian beliau berpaling dan berdiri menghadap orang-orang, orang-orang masih tetap pada shafnya, lalu beliau memberikan nasehat dan perintah kepada mereka. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-354
Dari Amar Ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Takbir dalam sholat hari raya Fithri adalah tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, dan bacalah al-fatihah dan surat adalah setelah kedua-duanya." Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi mengutipnya dari shahih Bukhari.

Hadits ke-355
Dari Abu waqid al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sholat hari raya Fithri dan Adlha biasanya membaca surat Qof dan Iqtarabat. Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-356
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada hari raya biasanya mengambil jalan yang berlainan. Dikeluarkan oleh Bukhari.

Hadits ke-357
Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Umar.

Hadits ke-358
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tiba di Madinah dan mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua hari untuk bermain-main. Maka beliau bersabda: "Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari raya Adlha dan Fithri." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dengan sanad yang shahih.

Hadits ke-359
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah keluar menuju sholat hari raya dengan berjalan kaki. Hadits hasan riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-360
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa mereka mengalami hujan pada hari raya, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat hari raya bersama mereka di masjid. Riwayat Abu Dawud dengan sanad lemah.

Hadits ke-361
Al-Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terjadi gerhana matahari yaitu pada hari wafatnya Ibrahim. Lalu orang-orang berseru: Terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian dan kehidupan seseorang. Jika kalian melihat keduanya berdo'alah kepada Allah dan sholatlah sampai kembali seperti semula." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari disebutkan: "Sampai terang kembali."

Hadits ke-362
Menurut riwayat Bukhari dari hadits Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu : "Maka sholatlah dan berdoalah sampai kejadian itu selesai atasmu."

Hadits ke-363
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengeraskan bacaannya dalam sholat gerhana, beliau sholat empat kali ruku' dalam dua rakaat dan empat kali sujud. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam riwayat Muslim yang lain: Lalu beliau menyuruh seorang penyeru untuk menyerukan: Datanglah untuk sholat berjama'ah.

Hadits ke-364
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka beliau sholat, beliau berdiri lama sekitar lamanya bacaan surat al-Baqarah, kemudian ruku' lama, lalu bangun dan berdiri lama namun lebih pendek dibandingkan berdiri yang pertama, kemudian ruku' lama namun lebih pendek dibanding ruku' yang pertama, lalu sujud, kemudian berdiri lama namun lebih pendek dibanding berdiri yang pertama, lalu ruku' lama namun lebih pendek dibandingkan ruku' yang pertama, kemudian bangun dan berdiri lama namun lebih pendek dibanding berdiri yang pertama, lalu ruku' lama namun lebih pendek dibanding ruku' yang pertama, kemudian beliau mengangkat kepala lalu sujud, kemudian selesailah dan matahari telah terang, lalu beliau berkhutbah di hadapan orang-orang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Dalam suatu riwayat Muslim: Beliau sholat ketika terjadi gerhana matahari delapan ruku' dalam empat sujud.

Hadits ke-365
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu juga ada hadits semisalnya.

Hadits ke-366
Dalam riwayat Bukhari dari Jabir: Beliau sholat enam ruku' dengan empat sujud.

Hadits ke-367
Menurut riwayat Abu Dawud dari Ubay Ibnu Ka'ab Radliyallaahu 'anhu : Beliau sholat lalu ruku' lima kali dan sujud dua kali, dan melakukan pada rakaat kedua seperti itu.

Hadits ke-368
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak berhembus angin sedikitpun kecuali Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berlutut di atas kedua lututnya, seraya berdoa: "Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa." Riwayat Syafi'i dan Thabrani. Dari dia Radliyallaahu 'anhu : Bahwa beliau sholat dengan enam ruku' dan empat sujud ketika terjadi gempa bumi, dan beliau bersabda: "Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah." Diriwayatkan oleh Baihaqi. Syafi'i juga menyebut hadits seperti itu dari Ali Ibnu Abu Thalib namun tanpa kalimat akhirnya.

Hadits ke-369
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyu', tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau sholat dua rakaat seperti pada sholat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti pada sholat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini. Riwayat Imam Lima dan dinilai shahih oleh Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-370
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu : Bahwa orang-orang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang tidak turunnya hujan. Beliau menyuruh mengambil mimbar dan meletakkannya di tempat sholat, lalu beliau menetapkan hari dimana orang-orang harus keluar. Beliau keluar ketika mulai tampak sinar matahari. Beliau duduk di atas mimbar, bertakbir dan memuji Allah, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kalian telah mengadukan kekeringan negerimu padahal Allah telah memerintahkan kalian agar berdoa kepada-Nya dan Dia berjanji akan mengabulkan doamu. Lalu beliau berdoa, segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam, yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang merajai hari pembalasan, tidak ada Tuhan selain Allah yang melakukan apa yang Ia kehendaki, ya Allah Engkaulah Allah tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau Mahakaya dan kami orang-orang fakir, turunkanlah pada kami hujan, dan jadikan apa yang Engkau turunkan sebagai kekuatan dan bekal hingga suatu batas yang lama." Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya terus menerus hingga tampak warna putih kedua ketiaknya, lalu beliau masih membelakangi orang-orang dan membalikkan selendangnya dan beliau masih mengangkat kedua tangannya. Kemudian beliau menghadap orang-orang dan turun, lalu sholat dua rakaat. Lalu Allah mengumpulkan awan, kemudian terjadi guntur dan kilat, lalu turun hujan. Riwayat Abu Dawud. Dia berkata: Hadits ini gharib dan sanadnya baik.

Hadits ke-371
Mengenai kisah membalikkan selendang dalam shahih Bukhari dari hadits Abdullah Ibnu Zaid di dalamnya disebutkan: Lalu beliau menghadap kiblat dan berdoa, kemudian sholat dua rakaat dengan bacaan yang keras.

Hadits ke-372
Menurut riwayat Daruquthni dari hadits mursal Abu Ja'far al-Baqir: Beliau membalikkan selendang itu agar musim kemarau berganti (dengan musim hujan).

Hadits ke-373
Dari Anas bahwa ada seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jum'at di saat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri memberikan khutbah, lalu orang itu berkata: Ya Rasulullah, harta benda telah binasa, jalan-jalan putus, maka berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan kita hujan. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa: "Ya Allah turunkanlah hujan pada kami, ya Allah turunkanlah hujan kepada kami." Lalu dia meneruskan hadits itu dan didalamnya ada doa agar Allah menahan awan itu. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-374
Dari Anas bahwa Umar Radliyallaahu 'anhu bila orang-orang ditimpa kemarau ia memohon hujan dengan tawasul (perantaraan Abbas Ibnu Abdul Mutholib. Ia berdoa: Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu memohon hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, lalu Engkau beri kami hujan, dan sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka berilah kami hujan. Lalu diturunkan hujan kepada mereka. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-375
Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata: Kami bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah kehujanan, lalu beliau membuka bajunya sehingga badan beliau terkena hujan. Beliau bersabda: "Sesungguhnya hujan ini baru datang dari Tuhannya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-376
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila melihat hujan, beliau berdoa: "Ya Allah curahkanlah hujan yang bermanfaat." Dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim.

Hadits ke-377
Dari Sa'ad Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdoa sewaktu memohon hujan: "Ya Allah ratakanlah bagi kami awan yang tebal, berhalilintar, yang deras, berkilat, yang menghujani kami dengan rintik-rintik, butir-butir kecil yang banyak siramannya, wahai Dzat yang Maha Agung dan Mulia." Riwayat Abu Awanah dalam kitab shahihnya.

Hadits ke-378
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Nabi Sulaiman pernah keluar untuk memohon hujan, lalu beliau melihat seekor semut terlentang di atas punggungnya dengan kaki-kakinya terangkat ke langit seraya berkata: "Ya Allah kami adalah salah satu makhluk-Mu yang bukan tidak membutuhkan siraman airmu. Maka Nabi Sulaiman berkata: Pulanglah, kamu benar-benar akan diturunkan hujan karena doa makhluk selain kamu."

Hadits ke-379
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memohon hujan, lalu beliau memberi isyarat dengan punggung kedua telapak tangannya ke langit. Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-380
Dari Abu Amir al-Asy'ari Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan kemaluan dan sutra." Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Hadits ke-381
Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang kami minum dan makan dalam tempat terbuat dari emas dan perak, memakai pakaian dari sutera tipis dan tebal, serta duduk di atasnya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-382
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang memakai sutera kecuali sebesar dua, tiga, atau empat jari. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-383
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan kepada Abdurrahman Ibnu Auf dan Zubair untuk memakai pakaian sutera dalam suatu bepergian karena penyakit gatal yang menimpa mereka. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-384
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberiku pakaian dari campuran sutera. Lalu aku keluar dengan menggunakan pakaian itu dan kulihat kemarahan di wajah beliau, maka aku bagikan pakaian itu kepada wanita-wanita di rumahku. Muttafaq Alaihi dan lafadz hadits ini menurut Muslim.

Hadits ke-385
Dari Abu Musa Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Emas dan sutera itu dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum prianya." Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-386
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah itu senang bila memberikan suatu nikmat kepada hamba-Nya, Dia melihat bekas nikmat-Nya itu padanya." Riwayat Baihaqi.

Hadits ke-387
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang ada suteranya dan yang dicelup kuning. Riwayat Muslim.

Hadits ke-388
Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat kepadaku dua pakaian yang dicelup kuning, lalu beliau bertanya: "Apakah ibumu menyuruhmu seperti ini?" Riwayat Muslim.

Hadits ke-389
Dari Asma Binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengeluarkan jubah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang saku, dua lengan, dan dua belahannya bersulam sutera. Riwayat Abu Dawud. Asalnya dari riwayat Muslim, dan dia menambahkan: Jubah itu disimpan di tempat 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu hingga dia wafat, lalu aku mengambilnya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasa mengenakannya dan kami mencucinya untuk mengobati orang sakit. Bukhari menambahkan dalam kitab al-Adabul Mufrad: Beliau biasa mengenakannya untuk menemui utusan di hari Jum'at.


Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.

Video Majelis

Klik disini Download Player

RSS Forum Majelis Rasulullah

Qasidah MR

Klik disini Download MultiMedia Lama MR

RSS Forum Majelis Rasulullah


Defenders Muhammad Chat